Tampilkan postingan dengan label PENGETAHUAN UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGETAHUAN UMUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 November 2014

Manajemen



MANAJEMEN SEKOLAH

           A.    PENDAHULUAN

Manajemen sekolah merupakan faktor yang terpenting dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah yang keberhasilannya diukur oleh prestasi tamatan (out put), oleh karena itu dalam menjalankan kepemimpinan, harus berpikir “sistem” artinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah komponen-komponen terkait seperti: guru-guru, staff TU, Orang tua siswa/Masyarakat, Pemerintah, anak didik, dan lain-lain harus berfungsi optimal yang dipengaruhi oleh kebijakan dan kinerja pimpinan.
Seorang pemimpin harus mengerti arti tentang suatu kepemimpinan, agar mampu mewujudkan sekolah yang diharapkan.  Manajemen pendidikan juga merupakan proses untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling)

            B.     PEMBAHASAN

1.      Pengertian Manajemen Pendidikan
“Manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang berkesinambungan”.
Sedangkan dari Stoner sebagaimana dikutip oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan bahwa: “Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”.
Secara khusus dalam konteks pendidikan, Djam’an Satori (1980) memberikan pengertian manajemen pendidikan dengan menggunakan istilah administrasi pendidikan yang diartikan sebagai “keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien”.
Sementara itu, Hadari Nawawi (1992) mengemukakan bahwa “administrasi pendidikan sebagai rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu terutama berupa lembaga pendidikan formal”.
Meski ditemukan pengertian manajemen atau administrasi yang beragam, baik yang bersifat umum maupun khusus tentang kependidikan, namun secara esensial dapat disimpulkan pengertian manajemen pendidikan, bahwa :
a.       Manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan;
b.      Manajemen pendidikan memanfaatkan berbagai sumber daya; dan
c.       Manajemen pendidikan berupaya untuk mencapai tujuan tertentu.

2.      Fungsi Manajemen Sekolah

Fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam perspektif persekolahan, dengan merujuk kepada pemikiran G.R. Terry, meliputi:
a.       Perencanaan (planning)
Perencanaan tidak lain merupakan kegiatan untuk menetapkan tujuan yang akan dicapai beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Louise E. Boone dan David L. Kurtz (1984) bahwa: planning may be defined as the proses by which manager set objective, asses the future, and develop course of action designed to accomplish these objective.
Arti penting perencanaan terutama adalah memberikan kejelasan arah bagi setiap kegiatan, sehingga setiap kegiatan dapat diusahakan dan dilaksanakan seefisien dan seefektif mungkin.
Indriyo Gito Sudarmo dan Agus Mulyono (1996) mengemukakan langkah-langkah pokok dalam perencanaan, yaitu :
1)      Penentuan tujuan dengan  memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Menggunakan kata-kata yang sederhana
b)      Mempunyai sifat fleksibel
c)      Mempunyai  sifat stabilitas
d)     Ada  dalam perimbangan sumber daya, dan
e)      Meliputi  semua tindakan yang diperlukan.
2)      Pendefinisian gabungan situasi secara baik, yang meliputi unsur sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya modal.
3)      Merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan secara jelas dan tegas.
Hal senada dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko (1995) bahwa terdapat empat tahap dalam perencanaan, yaitu :
1)      Menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan
2)      Merumuskan keadaan saat ini
3)      Mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan
4)      Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan
Pada bagian lain, Indriyo Gito Sudarmo dan Agus Mulyono (1996) mengemukakan bahwa atas dasar luasnya cakupan masalah serta jangkauan yang terkandung dalam suatu perencanaan, maka perencanaan dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu : (1) rencana global yang merupakan penentuan tujuan secara menyeluruh dan jangka panjang, (2) rencana strategis merupakan rencana yang disusun guna menentukan tujuan-tujuan kegiatan atau tugas yang mempunyai arti strategis dan mempunyai dimensi jangka panjang, dan (3) rencana operasional yang merupakan rencana kegiatan-kegiatan yang berjangka pendek guna menopang pencapaian tujuan jangka panjang, baik dalam perencanaan global maupun perencanaan strategis.
Perencanaan strategik akhir-akhir ini menjadi sangat penting sejalan dengan perkembangan lingkungan yang sangat pesat dan sangat sulit diprediksikan, seperti perkembangan teknologi yang sangat pesat, pekerjaan manajerial yang semakin kompleks, dan percepatan perubahan lingkungan eksternal lainnya. Pada bagian lain, T. Hani Handoko memaparkan secara ringkas tentang langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan strategik, sebagai berikut:
1)      Penentuan misi dan tujuan, yang mencakup pernyataan umum tentang misi, falsafah dan tujuan. Perumusan misi dan tujuan ini merupakan tanggung jawab kunci manajer puncak. Perumusan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dibawakan manajer. Nilai-nilai ini dapat mencakup masalah-masalah sosial dan etika, atau masalah-masalah umum seperti macam produk atau jasa yang akan diproduksi atau cara pengoperasian perusahaan.

2)      Pengembangan profil perusahaan, yang mencerminkan kondisi internal dan kemampuan perusahaan dan merupakan hasil analisis internal untuk mengidentifikasi tujuan dan strategi sekarang, serta memerinci kuantitas dan kualitas sumber daya -sumber daya perusahaan yang tersedia. Profil perusahaan menunjukkan kesuksesan perusahaan di masa lalu dan kemampuannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi strategi dalam pencapaian tujuan di masa yang akan datang.

3)      Analisa lingkungan eksternal, dengan maksud untuk mengidentifikasi cara-cara dan dalam apa perubahan-perubahan lingkungan dapat mempengaruhi organisasi. Disamping itu, perusahaan perlu mengidentifikasi lingkungan lebih khusus, seperti para penyedia, pasar organisasi, para pesaing, pasar tenaga kerja dan lembaga-lembaga keuangan, di mana kekuatan-kekuatan ini akan mempengaruhi secara langsung operasi perusahaan.
Meski pendapat di atas lebih menggambarkan perencanaan strategik dalam konteks bisnis, namun secara esensial konsep perencanaan strategik ini dapat diterapkan pula dalam konteks pendidikan, khususnya pada tingkat persekolahan, karena memang pendidikan di Indonesia dewasa ini sedang menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal, sehingga membutuhkan perencanaan yang benar-benar dapat menjamin sustanabilitas pendidikan itu sendiri.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Fungsi manajemen berikutnya adalah pengorganisasian (organizing). George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa : “Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, sehingga mereka dapat bekerja sama secara efisien, dan memperoleh kepuasan pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu, dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu”.
Lousie E. Boone dan David L. Kurtz (1984) mengartikan pengorganisasian : “… as the act of planning and implementing organization structure. It is the process of arranging people and physical resources to carry out plans and acommplishment organizational obtective”. Dari kedua pendapat di atas, dapat dipahami bahwa pengorganisasian pada dasarnya merupakan upaya untuk melengkapi rencana-rencana yang telah dibuat dengan susunan organisasi pelaksananya. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengorganisasian adalah bahwa setiap kegiatan harus jelas siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan, dan apa targetnya.
c.       Pelaksanaan (actuating)
Dari seluruh rangkaian proses manajemen, pelaksanaan (actuating) merupakan fungsi manajemen yang paling utama. Dalam fungsi perencanaan dan pengorganisasian lebih banyak berhubungan dengan aspek-aspek abstrak proses manajemen, sedangkan fungsi actuating justru lebih menekankan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan orang-orang dalam organisasi
Dalam hal ini, George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa actuating merupakan usaha menggerakkan anggota-anggota kelompok sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan dan sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu juga ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut. Dari pengertian di atas, pelaksanaan (actuating) tidak lain merupakan upaya untuk menjadikan perencanaan menjadi kenyataan, dengan melalui berbagai pengarahan dan pemotivasian agar setiap karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawabnya.
Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanan (actuating) ini adalah bahwa seorang karyawan akan termotivasi untuk mengerjakan sesuatu jika : (1) merasa yakin akan mampu mengerjakan, (2) yakin bahwa pekerjaan tersebut memberikan manfaat bagi dirinya, (3) tidak sedang dibebani oleh problem pribadi atau tugas lain yang lebih penting, atau mendesak, (4) tugas tersebut merupakan kepercayaan bagi yang bersangkutan dan (5) hubungan antar teman dalam organisasi tersebut harmonis.
d.      Pengawasan (controlling)
Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi terdahulu, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan sebagai : “… the process by which manager determine wether actual operation are consistent with plans”.
Sementara itu, Robert J. Mocker sebagaimana disampaikan oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa : “Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan – tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.”
Dengan demikian, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai. Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.

3.      Standar Manajemen Sekolah

Manajemen sekolah menurut PPRI No.19 tahun 2007 tentang standar pengolahan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan Program sekolah/madrasah
Kepala sekolah besama-sama sekolah membuat
1)      Visi serta mengembangkannya. Visi sekolah
a)      Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segela pihak yang berkepentingan pada masa yang akan dating.
b)      Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah.
c)      Dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi diatasnya serta visi pendidikan nasional
d)     Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah
e)      Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentigan
f)       Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat

2)      Misi serta mengembangkannya. Misi sekolah
a)      Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekoah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
b)      Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
c)      Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah
d)     Menekankan pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan sekolah
e)      Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah
f)       Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah
g)      Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
h)      Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat
3)      Tujuan serta mengembangkannya. Tujuan sekolah
a)      Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
b)      Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional yang serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
c)      Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah
d)     Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh kepala sekolah
e)      Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
4)      Rencana kerja. Sekolah membuat:
Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan
b.      Pelakasanaan Rencana Kerja
Kepala sekolah bersama-sama sekolah membuat,
1)      Pedoman sekolah
a)      Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca pihak yang terkait
b)      Perumusan pedoman sekolah
c)      Pedoman pengelolaan sekolah
d)     Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksana operasional
e)      Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievakuasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
2)      Struktur organisasi sekolah
a)      Struktur organisasi sekolah berisi tentang system penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
b)      Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan administrasi sekolah
c)      Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah

3)      Pelaksanaan kegiatan sekolah
a)      Kegiatan sekolah
1). Dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan.
2). Dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b)      Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapatkan persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah
c)      Kepala sekolah mempertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non akademik ada rapat komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4)      Bidang kesiswaan
Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik
5)      Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
a)      KTSP
b)      Kalender pendidikan
c)      Program pembelajaran
d)     Penilaian hasil peserta didik
e)      Peraturan akademik
6)      Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
a)      sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik
b)      pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan oleh Penyelenggara sekolah
7)      Bidang sarana dan prasarana
a)      Sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolahan saran dan prasarana
b)      Program pengelolahan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
(1)   Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana
(2)   Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan
(3)   Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah
(4)   Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat
(5)   Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan
8)      Bidang keuangan dan pembiayaan
a)      Sekolah menyusun pedoman pengelolaan biaaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan
b)      Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah mengatur:
(1)   Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola
(2)   Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana diluar dana investasi dan operasional
(3)   Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukkannya.
(4)   Pembukaan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah untuk menjmin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9)      Budaya dan lingkungan sekolah
a)      Sekolah menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
b)      Menetapkan pedoman tata tertib dan kode etik
10)  Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
a)      Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan
b)      Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolahan akademik dan masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolahan non-akademik yang dibatasi pada kegiatan tertentu yang telah ditetapkan
c)      Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan berkaitan dengna input, proses, output dan pemanfaatan lulusan
d)     Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atai non pemerintah

c.       Kepemimpinan sekolah
1)      Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2)      Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3)      Kepla sekolah SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu wakil kepala sekolah
4)      Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana dan prasarana, dan kesisaan.
5)      Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi diatasnya.
6)      Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, ketrapilan, dan prilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan
7)      Kepala sekolah :
a)      Menjabarkan visi kedalam target umum
b)      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
c)      Menganalisi tantangan, peluang, kekuatan, kelemahan sekolah
d)     Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah
e)      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam hal sekolah swasta pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara.
f)       Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
g)      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan kode etik
h)      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
i)        Bertanggung jawab mengenai pelaksanaan kurikulum
j)        Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta memanfaatkan hasil supervise untuk meningkatkan kinerja sekolah
k)      Meningkatkan mutu pendidikan
l)        Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan padanya.
m)    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasi dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.
n)      Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah
o)      Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/mdrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efesien, dan efektif.
p)      Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/ madrasah dan menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya manusia.
q)      Memberi contoh tindakan yang bertanggung jawab
8)      Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai bidangnya.

d.      Pengawasan/Evaluasi
1)      Program pengawasan
a)      Sekolah menyusun program pengawasan secara objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan
b)      Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan
c)      Pengawasan pengelolahan sekolah meliput pemantauan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
d)     Pemantauan pengelolahan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolahan
e)      Sekolah mendokumentasi dan menggunakan hasil pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta cacatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah dalam pengelolahan pembelajaran dan secara keseluruhan

2)      Evaluasi diri
Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
a)      Evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik
b)      Evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggran sekolah

3)      Evaluasi dan pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a)      Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
b)      Merespon perubahan kebutuhan peserta didk dan masyarakat serta perubahan sistem pendidikan maupun perubahan sosial
c)      Melibatkan berbagai pihak meliputi dewan pendidik, komite sekolah, dan alumni

4)      Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
a)      Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semeter dengan mengacu Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
b)      Kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
c)      Harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik

5)      Akreditasi sekolah
a)      Sekolah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peratran perundang-undangan yang berlaku
b)      Meningkatkan status akreditasi dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi atau bersertifikat
c)      Harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi

e.       Sistem informasi manajemen sekolah/madrasah

1)      Menyediakan fasilitas informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses
2)      Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolahan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkan dan didokomentasikan
3)      Komunikasi antar warga sekolah/madrash dilingkungan sekolah madrasah dilaksakan secara efektif

           C.    PENUTUP

Untuk membentuk suatu lembaga agar baik, maka struktur didalamnya harus bisa membuat visi, misi, tujuan, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, begitupun halnya dengan lembaga sekolah, kepala sekolah beserta staff nya harus membuatnya dengan baik. Sekolah itu mampu memiliki kualitas yang baik ketika kepala sekolah beserta staffnya mampu memenej sekolah tersebut dengan baik pula. Untuk menghasilkan sekolah yang berkualitas, maka struktur sekolah tersebut harus bisa berkerja sama dengan baik, saling menghargai, saling menyemangati dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSAKA
Bacal, Robert., Performance Management. Terj.Surya Darma dan Yanuar Irawan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2001
Usman, Husain., Manajemen; Teori, Praktik dan Riset Pendidikan, Jakarta: Bum Aksara, 2011, Ed. 3

Islam dan Demokrasi



ISLAM DAN DEMOKRASI


A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Saat ini banyak negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini pemerintah dipilih langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Salah satu negara yang menganut pemerintahan demokrasi adalah Indonesia, hal ini didukung dengan banyaknya suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dalam penyelesaian masalahnya menggunakan sistem demokrasi agar  tidak terpecah belah satu dengan yang lainnya. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya.
Pada saat ini, banyak negara yang menganut sistem demokrasi yang berasal dari Negara Barat.Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis.
Berdasarkan fakta di atas,penulis menyusun makalah ini dengan tujuan untuk mengetahui dan mempelajari sistem demokrasi yang sejalan dengan aturan Islam dan hubungan antara keduanya.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam makalah ini yaitu:
a.    Apakah arti dan hakekat demokrasi ?
b.    Bagaimana parameter demokrasi di Indonesia?
c.    Bagaimana relasi antara Demokrasi dan Islam?

3.      Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah:
a.    Untuk mengetahui apa itu arti dan hakekat demokrasi.
b.    Untuk mengetahui bagaimana parameter demokrasi.
c.    Untuk mengetahui relasi antara demokrasi dan Islam.

B.     PEMBAHASAN

1.      Definisi Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan atau kedaulatan), jadi demokrasi secara bahasa berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Dengan kata lain rakyat dipercaya memiliki kapasitas yang diperlukan untuk memebentuk pemerintahan dan mengatur masyarakat. (Ahmed Vaezi. 2004, hal 193). Sedangkan menurut istilah demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Banyak para ahli yang mendeskripsikan arti  demokrasi, diantaranya :
a.    Abraham Lincoln                                                                                 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.   Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Hakikat dasar dari demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses social dsn politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. (Hidayat.K, Azra.A, 2008 :37).

2.      Bentuk Demokrasi

Secara umum demokrasi terbagi menjadi dua yakni: demokrasi langsung dan tidak langsung.
a.    Demokrasi langsung.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.    Demokrasi perwakilan.
Sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam menentukan persoalan-persoalan kenegaraan, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada wakilnya. (Samidi, 2011:13).

3.      Parameter Demokrasi

Suatu pememrintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme peyelenggaraanya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A.Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada didalam system demokrasi, diantaranya: control atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ada ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat. Namun demikian, demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip di atas, namun diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya.Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut adalah:

a.       Pembentukan pemerintahan atau negara melalui pemilihan umum.
      Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Selain itujuga pemilihan umum dapat dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b.      Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributive.Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau wilayah. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya. Tata aturan yang ada patut memastikan koridor dalam pelaksanaannya, setidaknya ada dua hal yang utama, yakni :
1).  Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi.
2).  Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
c.   Kontrol rakyat.
Adanya berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan control dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislative. Sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara itu sesuai dengan keinginan rakyat. (Hidayat.K, Azra.A, 2008: 49).

4.      Norma-norma Demokrasi

a. Pentingnya kesadaran akanpluralisme.
b. Musyawarah.
c. Pertimbangan moral.
d. Pemufakatan yang jujur dan sehat.
e.  Pemenuhan segi-segi ekonomi.
f. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing.
g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan. (http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html).

5.      Islam dan Demokrasi

Ditengah proses demokratisasi global banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J. linze, Seymour Martin Lepset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup andal. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel P.Huntington yang meragukan Islam dapat berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasii yang secara cultural lahir di Barat. Karena alasan inilah duni Islam dipandang tidak menjadi bagian dari proses gelombang demokratisasi dunia.
Setidaknya terdapat tiga pandangan tentang Islam dan demokrasi:Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua system politik yang berbeda. Islam tidak bias disubordinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan system politik yang mandiri (self-sufficient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) tidak saja merngatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.
Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktekan di negara-negara Barat.Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam.Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi.
Ketiga, Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi seperti yang dipraktekan negara-negara maju.Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma’ (consensus). (Hidayat.K, Azra.A, 2008: 51-52).

6.      Korelasi Demokrasi dan Islam

1.    Persamaan Islam dan Demokrasi 
                                              Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan Demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
a.    Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imamatau Presiden, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, melainkan berdasarkan pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah SWT.
b.    Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: Dari rakyat dan untuk rakyat. Pengertian tersebut ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
c.    Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
 
 
2.    Perbedaan Islam dan Demokrasi.
a.    Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
b.    Tujuan demokrasi modern barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
c.    Kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, al-Quran dan as-Sunnah tanpa mendapat sanksi. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).

7. Pandangan Ulama tentang Demokrasi

1. Yusuf Al-Qardhawi.
                                              Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi). Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal.   Misalnya:
 
a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam.Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. 
d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak.Sementara  lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh.Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. 
e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 
 
2. Salim Ali al-Bahnasawi.
                             Menurutnya demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. (http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
                             Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: 
a.    Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. 
b.    Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. 
c.    Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36). 
d.   Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 
(http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).

8.      Kasus

Suatu hari di daerah yang jauh sekali, diadakan PILKADA, dimana terdapat dua kandidat yang maju. Kandidat nomer urut 1 (satu) seorang Kyai dan kandidat nomer urut dua merupakan preman.Saat diadakan PEMILU ternyata suara terbanyak diperoleh oleh kandidat nomer urut 2 (dua). Menurut demokrasi barat si preman lah yang akan menjadi kepala daerah, sedangkan dalam Islam, Kyai lah yang pantasnya menjadi pemimpin. Menurut anda, harus diseperti apakah pemilu tersebut?
         Ada beberapa langkah-langkah yang digunakan untuk menyelesaikan kasus diatas:
a. Kelas dibuat menjadi dua kelompok, dimana terdiri dari kelompok pro dan kelompok kontra. 
b.    Mahasiswa diberi waktu 5 menit untuk mendiskusikan kasus tersebut.
c.    Mahasiswa mempresentasikan hasil diskusi tersebut, dengan sistem debat dan diatur oleh seorang moderator. 

9.  Kesimpulan Kasus

a.    Pro 
        Tidak perlu diulang karena sudah jelas, bahwa demokrasi itu melihat mayoritas suara pemilihan.
b.    Kontra
        Perlu ada klasifikasi kriteria calon, jika calon itu bermasalah, maka perlu ada pengulangan pemungutan suara, dan pemakjulan jabatan.
 
c.    Kesimpulan
        Kedua faham syah untuk mempertahankan fahamnya masing-masing dengan argumen yang dibenarkan undang-undang. 
 

C.    PENUTUP

1.      Kesimpulan

a.       Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang ditujukan untuk rakyat dan oleh rakyat, yang mempuanyai hakekat pengakuan hakikat dan martabat manusia dalam hubungan sosial, artinya setiap manusia memiliki kemampuan dan porsi yang sama dalam menentukan suatu keputusan.
b.      Dalam demokrasi diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Parameter tersebut adalah pemilihan umum sebagai proses pembentukan, susunan kekuasaan Negara, dan kontrol rakyat.
c.       Berdasarkan makalah diatas dapat diketahui bahwa konsep demokrasi di Indonesia tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya pula sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan ajaran Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan suatu kebijakan melalui wakilnya. Sedangkan yang tidak sejalan dengan Islam adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan Hukum Allah SWT.

2.      Saran

a.    Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga apa-apa yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
b.    Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam dan yang mampu mengamalkan dalam kehidupan sosial.


DAFTAR PUSTAKA


Hidayat Komaruddin, Azra Azyumardi, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Samidi, Panduan Belajar PKN Kelas XI, Bantul, SMA N 1 Jetis, 2011.
Sunarso, dkk, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press.
Vaezi ahmed,2004, Agama Politik Nalar Politik Islam, Cambridge University: Citra.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. Diakses pada 17 September 2013 at 09:45