ISLAM DAN DEMOKRASI
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Saat ini banyak negara yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dalam hal ini pemerintah dipilih langsung oleh
rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk
kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Salah satu negara yang menganut
pemerintahan demokrasi adalah Indonesia, hal ini didukung dengan banyaknya suku
bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dalam penyelesaian masalahnya
menggunakan sistem demokrasi agar tidak
terpecah belah satu dengan yang lainnya. Dalam
Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Contohnya, pada saat Perang
Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu
bukan pilihan yang diajukan olehnya.
Pada saat ini, banyak negara yang menganut sistem demokrasi yang berasal
dari Negara Barat.Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan
kaidah-kaidah Islam.Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang
sifatnya duniawi dan materialistis.
Berdasarkan fakta di atas,penulis menyusun makalah ini dengan tujuan untuk
mengetahui dan mempelajari sistem
demokrasi
yang sejalan dengan aturan Islam dan hubungan antara keduanya.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
maka permasalahan dalam makalah ini yaitu:
a. Apakah
arti dan hakekat demokrasi ?
b. Bagaimana parameter demokrasi di
Indonesia?
c. Bagaimana relasi antara Demokrasi dan Islam?
3. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penyusunan makalah ini
adalah:
a. Untuk mengetahui apa itu arti dan hakekat demokrasi.
b. Untuk mengetahui
bagaimana parameter demokrasi.
c. Untuk mengetahui relasi antara demokrasi dan
Islam.
B. PEMBAHASAN
1. Definisi Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan atau
kedaulatan), jadi demokrasi secara bahasa berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Dengan
kata lain rakyat dipercaya memiliki kapasitas yang diperlukan untuk memebentuk
pemerintahan dan mengatur masyarakat. (Ahmed Vaezi. 2004, hal 193). Sedangkan menurut istilah
demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Banyak para ahli yang mendeskripsikan arti demokrasi, diantaranya :
a. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
Hakikat dasar dari demokrasi adalah peran utama rakyat
dalam proses social dsn politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi
adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal:
pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat
(government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang
demokratis. (Hidayat.K, Azra.A, 2008 :37).
2. Bentuk Demokrasi
Secara umum demokrasi terbagi menjadi dua
yakni: demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi langsung.
Demokrasi langsung merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
b. Demokrasi perwakilan.
Sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam menentukan
persoalan-persoalan kenegaraan, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada wakilnya. (Samidi, 2011:13).
3. Parameter Demokrasi
Suatu
pememrintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme peyelenggaraanya
melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A.Dahl, terdapat tujuh
prinsip yang harus ada didalam system demokrasi, diantaranya: control atas
keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih,
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ada ancaman, kebebasan mengakses informasi,
dan kebebasan berserikat. Namun demikian, demokrasi tidak sekedar wacana yang
mengandung prinsip-prinsip di atas, namun diperlukan suatu ukuran atau
parameter untuk mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan
demokratis atau sebaliknya.Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat dijadikan
landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara.
Ketiga aspek tersebut adalah:
a. Pembentukan pemerintahan atau negara melalui pemilihan umum.
Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat
menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun.
Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan jujur dan teliti.Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu
diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam
mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Selain itujuga pemilihan umum dapat
dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya
suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b. Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara
distributive.Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam
satu tangan atau wilayah. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri
haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan
koridor dalam pelaksanaannya. Tata aturan
yang ada patut memastikan koridor dalam pelaksanaannya, setidaknya ada dua hal
yang utama, yakni :
1). Memungkinkan terjadinya
desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi.
2). Memungkinkan pembatasan,
agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
c. Kontrol
rakyat.
Adanya berbagai koridor tersebut
sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun
sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki
sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan control dan
keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif
dan legislative. Sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara
itu sesuai dengan keinginan rakyat. (Hidayat.K,
Azra.A, 2008: 49).
4. Norma-norma Demokrasi
a. Pentingnya
kesadaran akanpluralisme.
b. Musyawarah.
c. Pertimbangan
moral.
d. Pemufakatan
yang jujur dan sehat.
e. Pemenuhan segi-segi ekonomi.
f. Kerja sama
antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing.
g. Pandangan
hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan. (http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html).
5. Islam dan Demokrasi
Ditengah
proses demokratisasi global banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry
Diamond, Juan J. linze, Seymour Martin Lepset, menyimpulkan bahwa dunia Islam
tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai
pengalaman demokrasi yang cukup andal. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel
P.Huntington yang meragukan Islam dapat berjalan dengan prinsip-prinsip
demokrasii yang secara cultural lahir di Barat. Karena alasan inilah duni Islam
dipandang tidak menjadi bagian dari proses gelombang demokratisasi dunia.
Setidaknya terdapat tiga pandangan tentang Islam dan
demokrasi:Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua system politik yang berbeda.
Islam tidak bias disubordinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan system
politik yang mandiri (self-sufficient). Dalam bahasa politik muslim, Islam
sebagai agama yang kaffah (sempurna) tidak saja merngatur persoalan keimanan
(akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia
termasuk aspek kehidupan bernegara.
Kedua, Islam berbeda dengan
demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan
dipraktekan di negara-negara Barat.Kelompok kedua ini menyetujui adanya
prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam.Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara
Islam dan demokrasi.
Ketiga, Islam adalah system nilai
yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi seperti yang
dipraktekan negara-negara maju.Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya
karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan
ijma’ (consensus). (Hidayat.K, Azra.A, 2008: 51-52).
6. Korelasi Demokrasi dan Islam
1. Persamaan Islam dan Demokrasi
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan Demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
a. Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imamatau Presiden, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, melainkan berdasarkan pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah SWT.
b. Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: Dari rakyat dan untuk rakyat. Pengertian tersebut ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
c. Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
2. Perbedaan Islam dan Demokrasi.
a. Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
b. Tujuan demokrasi modern barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
c. Kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, al-Quran dan as-Sunnah tanpa mendapat sanksi. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).
7. Pandangan Ulama tentang Demokrasi
1. Yusuf Al-Qardhawi.
Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi). Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam.Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak.Sementara lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh.Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
2. Salim Ali al-Bahnasawi.
Menurutnya demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. (http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut:
a. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
b. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
c. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
d. Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).
8. Kasus
Suatu hari di daerah yang jauh sekali, diadakan PILKADA, dimana terdapat dua kandidat yang maju. Kandidat nomer urut 1 (satu) seorang Kyai dan kandidat nomer urut dua merupakan preman.Saat diadakan PEMILU ternyata suara terbanyak diperoleh oleh kandidat nomer urut 2 (dua). Menurut demokrasi barat si preman lah yang akan menjadi kepala daerah, sedangkan dalam Islam, Kyai lah yang pantasnya menjadi pemimpin. Menurut anda, harus diseperti apakah pemilu tersebut?
Ada beberapa langkah-langkah yang digunakan untuk menyelesaikan kasus diatas:
a. Kelas dibuat menjadi dua kelompok, dimana terdiri dari kelompok pro dan kelompok kontra.
b. Mahasiswa diberi waktu 5 menit untuk mendiskusikan kasus tersebut.
c. Mahasiswa mempresentasikan hasil diskusi tersebut, dengan sistem debat dan diatur oleh seorang moderator.
9. Kesimpulan Kasus
a. Pro
Tidak perlu diulang karena sudah jelas, bahwa demokrasi itu melihat mayoritas suara pemilihan.
b. Kontra
Perlu ada klasifikasi kriteria calon, jika calon itu bermasalah, maka perlu ada pengulangan pemungutan suara, dan pemakjulan jabatan.
c. Kesimpulan
Kedua faham syah untuk mempertahankan fahamnya masing-masing dengan argumen yang dibenarkan undang-undang.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
yang ditujukan untuk rakyat dan oleh rakyat, yang mempuanyai hakekat pengakuan
hakikat dan martabat manusia dalam hubungan sosial, artinya setiap manusia
memiliki kemampuan dan porsi yang sama dalam menentukan suatu keputusan.
b. Dalam demokrasi diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk
mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau
sebaliknya. Parameter tersebut adalah pemilihan umum sebagai proses
pembentukan, susunan kekuasaan Negara, dan kontrol rakyat.
c. Berdasarkan makalah diatas dapat diketahui
bahwa konsep demokrasi di Indonesia tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak
sepenuhnya pula sesuai dengan ajaran Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan ajaran Islam
adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan
pemerintah, serta dalam menentukan suatu kebijakan melalui
wakilnya. Sedangkan yang tidak sejalan dengan Islam adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga
bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan
Hukum Allah SWT.
2. Saran
a. Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang
benar tentang Islam sehingga apa-apa yang mereka
sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
b. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi
oleh orang-orang Islam dan yang mampu mengamalkan dalam kehidupan
sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat Komaruddin, Azra Azyumardi, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Samidi, Panduan Belajar PKN Kelas XI, Bantul, SMA
N 1 Jetis, 2011.
Sunarso, dkk, 2006, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press.
Vaezi ahmed,2004, Agama Politik Nalar Politik Islam, Cambridge
University: Citra.
http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html. Diakses pada 17 September 2013 at 09:15
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. Diakses pada 17 September 2013 at 09:45
Tidak ada komentar :
Posting Komentar