Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab
Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan
Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau
kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan
formal, informal dan nonformal.
4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah
Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam system Pendidikan Nasional adakala
nya sebagai mata dan adakala nya sebagai lembaga (satuan pendidikan).
a. Sebagai Mata Pelajaran.
Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia dipergunakan untuk
nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan
Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam
termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran
wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata
pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social
dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia sampai terwujudnya undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang System
Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh
pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang
berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata
pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan
yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai
perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini
mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan
Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional,
Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada
jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat
dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah)
dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
Daftar pustaka
Rahim,husni.2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta:
logos, 2001( paragraph 1)
Ramayulis.2008. Ilmu pendidikan Islam. Jakarta (paragraph 2).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar