Shalat Berjama'ah
A. Shalat
Berjama’ah
1.
Pengertian Shalat Berjama’ah
Shalat
Berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama,salah satu diantaranya bertindak sebagai imam, dan yang lain
bertindak sebagai ma’mun. Hukum shalat berjamah ialah sunnah Muakkad yakni
sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Keutamaan shalat berjama’ah
عَنْ عَبْدِالله بَنِ عُمَر رَضِيَ الله عَنْهُمَا أن
رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم قال : صلاة الجماعة افضل من صلاة الفد يسبع
وعشرين درجة. متق علي.
Artinya : Dari Abdullah
bin umar r.a sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: shalat berjemaah itu lebih
utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat (HR, Bukhari Muslim).
Selain itu, dalam salah satu
hadits, Rasulullah menegaskan akan membakar rumah orang yang tidak mau shalat
berjama’ah. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa anjuran shalat berjama’ah sangat
ditekankan sekali. Shalat berjama’ah yang ditekankan oleh Rasulullah SAW di
kerjakan di masjid, meskipun shalat berjama’ah di rumah diperbolehkan.
2.
Tata Cara Shalat Berjama’ah
a.
Diperlukan seorang imam yang bertugas
memimpin dan bertanggung jawab terhadap shalat jama’ah. Syarat-syarat menjadi
imam, yakni:
1)
Imam hendaknya orang yang paling benar
dan baik dalam membaca al-qur’an.
2)
Apabila diantara mereka memiliki
kemampuan bacaan al-qur’annya yang sama, maka dipilih orang yang paling luas
pengetahuaanya tentang as-sunnah.
3)
Apabila pengetahuan mereka tentang
as-sunnah sama baiknya maka imam hendaknya orang yang paling lama bermukim
sebagai imam.
4)
Mumayyiz, artinya baligh, berakal
sehat,dan dapat membedakan antara yang hak an batil.
b.
Imam terlebih dahulu menghadap ke belakang
memperhatikan shaf shalat yang kurang rapi.
c.
Ma’mun mengisi shaf yang masih kosong
dan meluruskan,merapatkan dan merapikan barisannya.
d.
Apabila shaf teratur dan rapi, imam
memulai shalat dengan takbiratul ikhram yang dikuti oleh makmun.
e.
Apabila imam mengucapkan
f.
Apabila imam lupa tidak melakukan salah
satu rukun shalat, makmun laki-laki mengingatkannya dengan mengucapkan
subhannallah, dan makmun perempuan dengan menepuk tangan.
g.
Apabila ada makmun yang baru datang, maka
langsung mengisi shaf yang masih kosong dan melakukan takbiratul ikhram
sebagaimana dikerjakan oleh imam. Adapun posisi makmun dalam shalat berjama’ah,
ialah:
1)
Makmum satu orang
Apabila makmum hanya satu orang,
maka ia berdiri disebelah kanan imam agak ke belakang.
2) Makmum terdiri dua orang
laki-laki
Apabila makmum terdiri dari dua orang laki-laki, maka
ia berdiri di belakang imam, satu berdiri di sebelah kanan imam dan satunya
lagi berdiri di sebelah kiri.
3)
Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Apabila makmum terdiri dari
laki-laki dan perempuan, maka saf laki-laki berdiri di saf paling depan. Makmum
perempuan di belakang saf laki-laki agak jauh jaraknya. Hal ini dimaksudkan
untuk memberi tempat apabila ada jamah laki-laki yang datang terlambat.
4) Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa,
anak-anak laki-laki dan perempan.
h.
Bagi makmun masbuk yang ketinggalan
rakaat dengan imam, maka setelah imam salam harus menyempurnakan rakaat yang
ketinggalan tersebut
i.
Selesai shalat, imam memimpin zikir
kemudian diakhir dengan doa bersama.
3.
Hikmah Shalat Berjama’ah
a.
Shalat berjama’ah memperat tali
persaudaraan serta perasaan tolong menolong sesama jama’ah.
b.
Sahalat berjama’ah sebagai sarana
persatuan dan kesatuan.
c.
Shalat berjama’ah menghilangkan jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin serta orang yang berpangkat.
d.
Shalat berjama’ah akan terbina kerukunan
hidup yang harmonis dan tentram.
e.
Shalat berjama’ah menjadikan orang hidup
disiplin.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar